Bahaya Fitnah Pengkafiran Dalam Islam
DAFTAR ISI
- Benih Fikrah Pengkafiran Dalam Sejarah Islam
- Awal Munculnya Pengkafiran Tanpa Dalil Di Tengah Ummat
- Memahami Kaidah-Kaidah Pengkafiran
- Takfir (Menjatuhkan Hukum Kafir Kepada Orang Lain)
- Prinsip Ahlus Sunnah wal-Jama’ah Terhadap Masalah Kufur dan Takfir
- Kaidah Mengkafirkan Orang Tertentu
- Begitu Teganya Kau Kafirkan Saudaramu Muslim…!!!
- Bahaya Fitnah Takfir
- Bahaya Memanggil Dengan Kafir Atau Fasiq
- Kecaman Terhadap Sikap Mengkafirkan Serta Dampaknya yang Berbahaya
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,”Karenanya, wajib berhati-hati dalam mengkafirkan kaum Muslimin karena berbagai dosa dan kesalahan. Sebab hal itu adalah bid’ah yang pertama kali muncul dalam Islam. Para pelakunya mengkafirkan kaum Muslimin dan menghalalkan darah, dan harta mereka.”
Kelompok yang pertama kali menampakkan pengkafiran tanpa haq (tanpa bukti yang benar) adalah Khawarij. Sebagian besar mereka, dahulunya adalah orang-orang yang bergabung bersama pasukan ‘Ali pada perang Shiffin. Maka tatkala ‘Ali dan Mu’awiyah Radhiyallahu anhuma bersepakat untuk melakukan tahkim (yaitu, mengangkat satu orang dari kedua belah pihak sebagai hakim atau penengah) –peristiwa ini terjadi pada bulan Ramadhan 37 H– Khawarij mengingkari (menolak) perkara tahkim ini. Mereka melampaui batas dalam pengingkarannya terhadap ‘Ali. Mereka berkata kepadanya: “Engkau telah menjadikan manusia sebagai hakim terhadap Kitabullah, tidak ada hukum kecuali milik Allah,” kemudian secara terang-terangan mereka mengkafirkannya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam mengabarkan kepada para sahabatnya mengenai Khawarij dan kemunculannya, dan beliau memotifasi mereka untuk memeranginya. Di dalam ash-Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim), dari hadits ‘Ali Radhiyallahu anhu, bahwa dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِيْ آخِرِ الزَّمَانِ، أَحْدَاثُ اْلأَسْنَانِ، سُفَهَاءُ اْلأَحْلاَمِ، يَقُولُوْنَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ، لاَ يُجَاوِزُ إِيْمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّيْنِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ، فَأَيْنَمَا لَقِيْتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ، فَإِنَّ فِيْ قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِِ.
Akan keluar suatu kaum di akhir zaman. Mereka berusia muda dan berpemahaman dangkal. Mereka berkata dengan perkataan sebaik-baik makhluk. Iman mereka tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama, laksana anak panah yang melesat menuju buruannya. Maka di mana saja kalian bertemu dengan mereka, bunuhlah mereka. Karena dalam pembunuhan mereka terdapat pahala di hari Kiamat bagi orang yang membunuhnya.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/115832-bahaya-fitnah-pengkafiran-dalam-islam.html